Kelembagaan

Struktur kelembagaan dan unit kerja di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Halmahera Timur.

Visi dan Kelembagaan

Kelembagaan Dinas Pertanian bertugas menjalankan kebijakan pemerintahan di bidang pertanian, menyelenggarakan pelayanan teknis, penyuluhan, dan fasilitasi peningkatan produksi pertanian.

Susunan Organisasi

  • Kepala Dinas
  • Sekretariat
  • Bidang Penyuluhan
  • Bidang Produksi
  • Bidang Pemasaran
  • Bidang Sarana & Prasarana

Tugas Pokok & Fungsi

  1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pertanian.
  2. Penyuluhan dan pemberdayaan petani.
  3. Peningkatan produksi dan mutu hasil pertanian.
  4. Fasilitasi pemasaran dan pengembangan usaha tani.
  5. Pengelolaan sarana prasarana pertanian.

Unit Pelaksana

Setiap bidang memiliki seksi dan unit teknis yang menjalankan program kerja; koordinasi antar unit dilakukan melalui sekretariat dan rapat berkala.