Visi dan Kelembagaan
Kelembagaan Dinas Pertanian bertugas menjalankan kebijakan pemerintahan di bidang pertanian, menyelenggarakan pelayanan teknis, penyuluhan, dan fasilitasi peningkatan produksi pertanian.
Susunan Organisasi
- Kepala Dinas
- Sekretariat
- Bidang Penyuluhan
- Bidang Produksi
- Bidang Pemasaran
- Bidang Sarana & Prasarana
Tugas Pokok & Fungsi
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pertanian.
- Penyuluhan dan pemberdayaan petani.
- Peningkatan produksi dan mutu hasil pertanian.
- Fasilitasi pemasaran dan pengembangan usaha tani.
- Pengelolaan sarana prasarana pertanian.
Unit Pelaksana
Setiap bidang memiliki seksi dan unit teknis yang menjalankan program kerja; koordinasi antar unit dilakukan melalui sekretariat dan rapat berkala.