Tugas Pokok
Dinas memiliki tugas pokok untuk merumuskan, melaksanakan, dan mengawasi kebijakan teknis di bidang pertanian, penyuluhan, dan stabilitas pangan pada tingkat kabupaten.
Fungsi Utama
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pertanian.
- Penyelenggaraan penyuluhan pertanian dan pendampingan teknis.
- Pengembangan varietas unggul, perbenihan, dan teknologi budidaya.
- Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program pertanian.
- Pengembangan pasar dan dukungan hilirisasi produk pertanian.
- Koordinasi dengan instansi terkait serta pemberdayaan kelembagaan tani.
Rincian Tugas per Unit
Bidang Penyuluhan
Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan bagi petani, demonstrasi lapang, serta layanan pendampingan teknis.
Bidang Produksi
Mengkoordinasikan program perbenihan, praktik budidaya, dan upaya peningkatan produktivitas komoditas unggulan.
Bidang Pemasaran
Mengembangkan akses pasar, promosi produk lokal, dan inisiatif hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah.
Bidang Sarana & Prasarana
Perencanaan dan pengembangan infrastruktur pertanian seperti irigasi, penyimpanan, dan transportasi.