Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian

Berikut ringkasan tugas pokok dan fungsi Dinas Pertanian Kabupaten Halmahera Timur dalam mendukung pengembangan sektor pertanian di wilayah.

Tugas Pokok

Dinas memiliki tugas pokok untuk merumuskan, melaksanakan, dan mengawasi kebijakan teknis di bidang pertanian, penyuluhan, dan stabilitas pangan pada tingkat kabupaten.

Fungsi Utama

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pertanian.
  2. Penyelenggaraan penyuluhan pertanian dan pendampingan teknis.
  3. Pengembangan varietas unggul, perbenihan, dan teknologi budidaya.
  4. Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program pertanian.
  5. Pengembangan pasar dan dukungan hilirisasi produk pertanian.
  6. Koordinasi dengan instansi terkait serta pemberdayaan kelembagaan tani.

Rincian Tugas per Unit

Bidang Penyuluhan

Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan bagi petani, demonstrasi lapang, serta layanan pendampingan teknis.

Bidang Produksi

Mengkoordinasikan program perbenihan, praktik budidaya, dan upaya peningkatan produktivitas komoditas unggulan.

Bidang Pemasaran

Mengembangkan akses pasar, promosi produk lokal, dan inisiatif hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah.

Bidang Sarana & Prasarana

Perencanaan dan pengembangan infrastruktur pertanian seperti irigasi, penyimpanan, dan transportasi.